Warno

Kepala Desa Sialang Indah

Aparatur Desa

Kenali para Aparatur desa yang setiap hari bekerja melayani dan membangun desa kita. Bersama, kita wujudkan desa yang maju dan sejahtera.

๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ KEPALA DESA
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:
Menetapkan peraturan desa dan kebijakan strategis.

Mengatur tata praja pemerintahan desa.

Menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat.

Mengelola administrasi kependudukan dan penataan wilayah.

Mengembangkan kemitraan dengan lembaga masyarakat.

๐Ÿงพ SEKRETARIS DESA
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:
Menangani urusan tata naskah dan arsip surat menyurat.

Mengelola administrasi umum dan aset kantor desa.

Menyusun dan mengelola administrasi keuangan desa.

Menyusun rencana kerja, anggaran dan laporan pemerintahan desa.

๐Ÿง‘โ€๐Ÿ’ผ KEPALA URUSAN (KAUR)
1. KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Menangani administrasi surat menyurat dan arsip.

Menata administrasi perangkat desa.

Menyiapkan perlengkapan kantor, rapat, dan inventarisasi aset.

2. KAUR KEUANGAN
Mengelola keuangan desa (kas umum dan pembantu).

Menyusun dan memverifikasi dokumen keuangan.

Membuat laporan penghasilan perangkat desa dan BPD.

3. KAUR PERENCANAAN
Menyusun rencana anggaran dan kegiatan pembangunan.

Mengelola data perencanaan pembangunan desa.

Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan desa.

๐Ÿ› ๏ธ KEPALA SEKSI (KASI)
1. KASI PEMERINTAHAN
Menangani administrasi kependudukan dan regulasi desa.

Membina masalah pertanahan, ketertiban, dan keamanan.

Mengelola Profil Desa.

2. KASI KESEJAHTERAAN
Merancang dan melaksanakan pembangunan fisik desa.

Menangani bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi desa.

Mendorong kegiatan pemuda, olahraga, budaya, dan karang taruna.

3. KASI PELAYANAN
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban.

Meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat.

Melestarikan budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

๐Ÿ˜๏ธ KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS I, II, III)
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah dusunnya.

Fungsi:
Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan dusun.

Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Menjadi penghubung antara masyarakat dusun dan pemerintah desa.